Urip Divonis 20 Tahun, BLBI Tak Otomatis Dibuka

Urip Divonis 20 Tahun, BLBI Tak Otomatis Dibuka

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 14:41 WIB
Urip Divonis 20 Tahun, BLBI Tak Otomatis Dibuka
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan dinyatakan bersalah telah menerima suap terkait penanganan kasus BLBI Sjamsul Nursalim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, bukan berarti kasus yang kini dihentikan penyelidikannya itu dibuka kembali.

"Bahwa kasus Sjamsul mungkin akan dibuka kembali jika mendapatkan bukti baru. Tapi putusan terhadap Urip bukan berarti bukti baru untuk kasus Sjamsul Nursalim," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan.

Hal tersebut disampaikan mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung, lanjut Nainggolan, meyakini penghentian kasus BLBI bukanlah keputusan Urip setelah menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Sekalipun Urip bertindak sebagai ketua penyelidik, penghentian kasus itu tetap ada pada tim penyelidik

"Urip bukan dalam posisi mengambil keputusan dalam kasus Sjamsul Nursalim. Kesimpulan bukan tindak pidana, adalah kesimpulan tim penyidik, jadi bukan kesimpulan Urip sendiri," terang Nainggolan.

Kesimpulan itu, menurut Nainggolan, dihasilkan setelah kasus BLBI diekspos (gelar perkara) di Kejagung.

Seperti diketahui, Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Haryanto. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Urip 15 tahun dan denda Rp 250 juta.
(irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads