"Bahwa kasus Sjamsul mungkin akan dibuka kembali jika mendapatkan bukti baru. Tapi putusan terhadap Urip bukan berarti bukti baru untuk kasus Sjamsul Nursalim," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan.
Hal tersebut disampaikan mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Urip bukan dalam posisi mengambil keputusan dalam kasus Sjamsul Nursalim. Kesimpulan bukan tindak pidana, adalah kesimpulan tim penyidik, jadi bukan kesimpulan Urip sendiri," terang Nainggolan.
Kesimpulan itu, menurut Nainggolan, dihasilkan setelah kasus BLBI diekspos (gelar perkara) di Kejagung.
Seperti diketahui, Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Haryanto. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Urip 15 tahun dan denda Rp 250 juta.
(irw/iy)











































