"Sedangkan berita acara saksi Budi Santoso dan keberadaannya yang misterius pendapat JPU adalah sangat prematur," kata ketua tim jaksa Cyrrus Sinaga saat membacakan replik (tanggapan atas eksepsi terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
"Karena hari esok tidak dapat kita pastikan apa yang akan terjadi. Oleh karena itu marilah kita berdoa agar semua alat bukti akan kita cross check kebenarannya di depan persidangan yang kita muliakan ini," imbuh Cyrrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cyrrus, eksepsi Muchdi juga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) junto pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP. Dakwaan terlibat pembunuhan Munir bagi Muchdi, kata Cyrrus, sudah memenuhi syarat formal dan material.
"Oleh karena itu, JPU memohon dalam perkara ini kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima," pungkas Cyrrus dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suharto itu. (irw/iy)










































