Permintaan Muchdi Hadirkan Budi Santoso Dinilai Prematur

Sidang Kasus Munir

Permintaan Muchdi Hadirkan Budi Santoso Dinilai Prematur

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 12:49 WIB
Permintaan Muchdi Hadirkan Budi Santoso Dinilai Prematur
Jakarta - Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr mempertanyakan keberadaan anggota BIN Budi Santoso yang dianggap sebagai saksi kunci keterlibatannya di dalam kasus Munir. Muchdi pun meminta jaksa menghadirkan Budi di persidangan. Bagaimana tanggapan jaksa?

"Sedangkan berita acara saksi Budi Santoso dan keberadaannya yang misterius pendapat JPU adalah sangat prematur," kata ketua tim jaksa Cyrrus Sinaga saat membacakan replik (tanggapan atas eksepsi terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).

"Karena hari esok tidak dapat kita pastikan apa yang akan terjadi. Oleh karena itu marilah kita berdoa agar semua alat bukti akan kita cross check kebenarannya di depan persidangan yang kita muliakan ini," imbuh Cyrrus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cyrrus menjabarkan, penanganan kasus Munir sejak awal juga tidak ada intervensi asing. Hal ini untuk menjawab tudingan Muchdi bahwa dirinya menjadi terdakwa lantaran adanya tekanan dari Konggres Amerika Serikat (AS) dan Parlemen Eropa.

Menurut Cyrrus, eksepsi Muchdi juga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) junto pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP. Dakwaan terlibat pembunuhan Munir bagi Muchdi, kata Cyrrus, sudah memenuhi syarat formal dan material.

"Oleh karena itu, JPU memohon dalam perkara ini kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima," pungkas Cyrrus dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suharto itu. (irw/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini