Urip Dihukum 20 Tahun karena Tak Ada Hal yang Meringankan

Urip Dihukum 20 Tahun karena Tak Ada Hal yang Meringankan

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 12:45 WIB
Urip Dihukum 20 Tahun karena Tak Ada Hal yang Meringankan
Jakarta - Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Hukuman berat ini dijatuhkan karena Urip dinilai tidak mengakui perbuatannya dan juga berbelit-belit dalam pemeriksaan.

"Hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengaku dan berbelit-belit. Selain itu perbuatannya lebih dari satu pidana," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Teguh Haryanto, Jalan HR Rasusna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).

Selain itu, lanjut Teguh, perbuatan Urip merusak citra Kejaksaan Agung  dan institusi penegak hukum. Perbuatannya juga dinilai melakukan diskriminasi penyelidikan BLBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatannya juga dinilai melakukan diskriminasi dalam penyelidikan BLBI," katanya.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Urip melukai perasaan rakyat dan tidak dukung pemberantasan korupsi. "Tidak ada yang meringankan sama sekali," katanya.

Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 tahun 1999 yang diganti UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diterimanya jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Urip 15 tahun dan denda Rp 250 juta. (nal/gah)


Berita Terkait