"Hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengaku dan berbelit-belit. Selain itu perbuatannya lebih dari satu pidana," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Teguh Haryanto, Jalan HR Rasusna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
Selain itu, lanjut Teguh, perbuatan Urip merusak citra Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum. Perbuatannya juga dinilai melakukan diskriminasi penyelidikan BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menilai perbuatan Urip melukai perasaan rakyat dan tidak dukung pemberantasan korupsi. "Tidak ada yang meringankan sama sekali," katanya.
Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 tahun 1999 yang diganti UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diterimanya jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Urip 15 tahun dan denda Rp 250 juta. (nal/gah)











































