"Putusan no 11/IB/TPK/2008/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Diputus 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan, ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Teguh Haryanto, Kamis (4/9/2008).
Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 tahun 1999 yang diganti UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula saat Urip dibekuk penyidik KPK saat melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta, pada 2 Maret 2008 lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu dari Artalyta, yang merupakan suap untuk pengurusan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi, terungkap banyak hal skandal dalam kasus ini. Termasuk rekaman sadapan telepon genggam antara Urip dan Artalyta dalam tahanan. Terdengar jelas dari rekaman itu Artalyta berusaha mengatur skenario kesaksian Urip.
Artalyta akhirnya divonis 5 tahun dan denda sebesar 250 Juta. Hal ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK Sarjono Turin.
(rdf/gah)











































