Gabung dengan PBB Alasan Partai Bintang Bulan Tak ke KPU

Gabung dengan PBB Alasan Partai Bintang Bulan Tak ke KPU

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 13:14 WIB
Jakarta - Partai Bintang Bulan masuk dalam daftar partai yang belum mengambil formulir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun langkah ini diambil Partai Bintang Bulan karena partainya bergabung dengan Partai Bulan Bintang.

"Partai Bintang Bulan tidak mengambil formulir di KPU dikarenakan Partai Bulan Bintang menurut UU Pemilu yang baru dapat mengikuti Pemilu 2009," kata Ketua Umum Partai Bintang Bulan Hamdan Zoelva dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (14/4/2008).

Menurut Hamdan, Partai Bintang Bulan dibentuk berdasarkan hasil Muktamar II di Surabaya Partai Bulan Bintang yang merekomendasikan pembentukan partai baru untuk mengantisipasi pemberlakuan electoral threshold.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini Partai Bintang Bulan sebagaimana diputuskan dalam Musyawarah Dewan Partai tanggal 5 April 2008, bergabung dengan Partai Bulan Bintang. Penggabungan kepengurusan sudah dimulai di semua tingkatan partai mulai dari pusat sampai daerah dengan Ketua Umum tetap MS Kaban, sedangkan Hamdan Zoelva sebagai Wakil Ketua Umum," ujar dia.

Saat ini, lanjut Hamdan, PBB berkonsentrasi melakukan konsolidasi dan perekrutan kader di semua lapisan masyarakat dengan melibatkan seluruh fungsionaris, termasuk Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro). (mly/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads