"Partai Bintang Bulan tidak mengambil formulir di KPU dikarenakan Partai Bulan Bintang menurut UU Pemilu yang baru dapat mengikuti Pemilu 2009," kata Ketua Umum Partai Bintang Bulan Hamdan Zoelva dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (14/4/2008).
Menurut Hamdan, Partai Bintang Bulan dibentuk berdasarkan hasil Muktamar II di Surabaya Partai Bulan Bintang yang merekomendasikan pembentukan partai baru untuk mengantisipasi pemberlakuan electoral threshold.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Hamdan, PBB berkonsentrasi melakukan konsolidasi dan perekrutan kader di semua lapisan masyarakat dengan melibatkan seluruh fungsionaris, termasuk Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro). (mly/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini