"KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," imbuh Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," kata Agus.
Sebelumnya, pada hari ini, semua fraksi di DPR telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin Dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.
Tok! Seluruh Fraksi DPR Setuju Revisi UU KPK:
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini