Sussongko: Nazar Setujui Pemberian Uang untuk Auditor BPK

Sussongko: Nazar Setujui Pemberian Uang untuk Auditor BPK

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2005 11:54 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin selalu menyatakan tidak mengetahui suap KPU kepada auditor BPK. Bantahan Nazar itu dimentahkan anak buahnya sendiri, Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Susongko menyatakan Nazar menyetujui pemberian Rp 450 juta kepada auditor BPK.Pengakuan Sussongko diberikan saat hadir sebagai saksi sidang kasus korupsi KPU dengan terdakwa Nazaruddin Sjamsuddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/9/2005).Sussongko menuturkan, dia dan Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik pernah menemui Nazar untuk membahas uang terima kasih kepada auditor BPK yang dipimpin Djapiten Nainggolan. Dalam pertemuan itu, Sussongko menyebutkan besar uang terima kasih itu Rp 450 juta dan akan diambilkan dari dana taktis. "Pak Nazar mengatakan ya saya setuju saja kalau memang diperlukan," kata Sussongko. Menanggapi kesaksian itu, kuasa hukum Nazar, Hieromus Dani bertanya, apakah perkataan Nazar itu diartikan Sussongko sebagai sebuah perintah. "Ya. Itu ditafsirkan sebagai perintah dan persetujuan Pak Ketua," jawab Sussongko. Dalam sidang itu, Sussongko juga menyatakan Nazar telah menitipkan beberapa nama perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek surat suara yang diketuai oleh Hamid Awaluddin. "Sesuai informasi yang dikasih tahu saya dari Pak Hamid Awaluddin, Pak Nazaruddin menyebutkan tiga nama perusahaan yang berhak mengikuti tender KPU itu," kata Sussongko.Kuasa hukum Nazar tak terima dengan kesaksian Sussongko itu dan kembali menegaskan apakah perkataan Nazaruddin tersebut diartikan sebagai ketiga perusahaan harus dimenangkan atau hanya berhak mengikuti tender saja. "Itu hanya berhak mengikuti tender," jawab Sussongko.Ketua majelis hakim Kresna Menon lantas meminta ketegasan jawaban Wakil Sekjen KPU itu. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sussongko menyatakan, pernyataan Nazar diartikan sebagai perintah untuk memenangkan ketiga perusahaan itu dalam tender KPU. Atas pertanyaan hakim, Sussongko menjawab pernyataan Nazar diartikan hanya sebagai berhak mengikuti tender. Sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu menjadwalkan menghadirkan 7 saksi. Selain Sussongko direncanakan hadir juga mantan anggota Panitia Anggaran DPR Abdullah Zainie, auditor BPK Djapiten Nainggolan dan Cahyanto. (iy/)


Berita Terkait