"Pasti kami akan melakukan advokasi dan meminta kepada saksi-saksi ahli untuk menjelaskan mana yang dijadikan dasar, PKPU atau SE," kata juru bicara PSI, Dedek Prayudi kepada wartawan, Sabtu (23/2/2019).
Menurut Dedek, ada kesalahpahaman dalam kasus yang menjerat Ranat. Ia berharap kasus Ranat bisa diselesaikan di jalur yang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, seperti apa kronologi kasus Ranat versi PSI?
"Saat itu, setelah kelas selesai, mahasiswa meminta kartu nama RMP. Oleh mahasiswa lain, tindakan RMP yang memberikan kartu nama dianggap sebagai pelanggaran," ujar Dedek.
Ranat Mulia Pardede, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Ranat jadi tersangka karena dianggap berkampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.
"Jadi dia ini melakukan kampanye di kelas, mengenalkan diri, mensosialisasikan diri sekaligus membagikan kartu nama kepada sejumlah mahasiswa di STIEP," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini.
Zaini menyebut Ranat disangkakan Pasal 521 juncto 280 UU Pemilu No 7/2017. Ranat terancam hukuman dua tahun penjara. (tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini