"Iya betul (tersangka), inisialnya RMP," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/2/2019).
Zaini mengatakan Ranat merupakan caleg PSI Dapil Bukit Bestari, Tanjungpinang, nomor urut 2. Ranat melakukan sosialisasi atau kampanye di STIEP Tanjungpinang pada awal Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu Tanjungpinang, yang saat itu menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan selama 14 hari. Lalu, dilanjutkan pembahasan kedua dan ditetapkan memenuhi unsur dan alat bukti.
"Kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, jadi penyelidikan di Bawaslu, penyidikan di pihak kepolisian dilakukan 14 hari juga. Setelah itu, memenuhi unsur semuanya dilimpahkan kepada kejaksaan. Kemudian dari kejaksaan juga memenuhi unsur semuanya. Lalu terhadap Ranat sudah resmi jadi tersangka. Jadi sudah diproses di Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Caleg PSI di Sumbar Hilang |
Zaini menambahkan Ranat disangkakan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 juncto 280. Ranat terancam hukuman 2 tahun penjara.
"Bahwa di situ (di UU itu) dilarang melakukan kampanye di tempat pendidikan. Jika melakukan kampanye di tempat pendidikan, termasuk di tempat yang dilarang, maka sanksinya 2 tahun penjara dan sanksi denda Rp 24 juta," pungkasnya. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini