"Pada prinsipnya timses itu nggak ada, tidak ada yang menjenguk," kata Insank kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Perjalanan panjang kasus hoax Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan. Kubu capres-cawapres nomor urut 02 sempat membela Ratna kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik. Ratna pun kemudian dicopot dari posisinya sebagai juru kampanye (jurkam) timses Prabowo-Sandi.
Pengungkapan hoax tersebut berbuntut penahanan Ratna Sarumpaet. Dia ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019.
Berkas Ratna kemudian dinyatakan lengkap pada Rabu (30/1) kemarin. Siang tadi, Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel.
Kejari Jaksel kemudian menitipkan penahanan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kemudian kalau dipindahkan di sini (Polda Metro Jaya) menyangkut permohonan kami, udahlah di sini aja, gitu aja kok pada prinsipinya," tandas Insank.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini