"Saya ke sini ingin bertemu dengan Ahmad Dhani, karena saya pikir ini korban dari penerapan UU ITE yang menjurus seperti mengulang kembali UU antisupersif yang pernah terjadi di zaman era Orde Baru," kata Kaban di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
MS Kaban mengatakan proses hukum terhadap Dhani mencederai demokrasi dan amanat konstitusi tentang kebebasan berpendapat. Menurutnya, ini adalah sebuah kemunduran. Dia menilai UU ITE dipergunakan penguasa untuk menekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya para penegak hukum mestinya menghayati bahwa UU ITE itu penerapannya bukan seperti yang sekarang. Jadi kalau sekarang itu terkesan kuat diberlakukan kepada kelompok-kelompok yang dinilai berbeda dengan rezim penguasa," ujarnya.
![]() |
"Ini sebuah kemunduran dalam kedewasaan demokrasi," sambung Kaban.
MS Kaban juga menyinggung soal Dhani yang digabung penahanannya bersama ratusan tahanan lain. Dia berpendapat seharusnya Dhani bisa diperlakukan seperti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yang menjalani masa penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kalau dikatakan overcapacity kan bisa dilakukan dengan adanya kebijakan-kebijakan. Pertanyaannya adalah, apa yang terjadi pada diri Ahok itu kebijakan bukan? Kenapa kebijakan kepada Ahok bisa diberikan, kenapa kepada napi-napi lain tidak dapat perlakuan yang sama. Apakah ini bukan diskriminasi? Diskriminasi itu, itulah ketidakadilan," ucapnya.
Tonton video: Keluarga Tolak Penahanan Ahmad Dhani Pindah ke Surabaya
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, yang sebelumnya juga datang menjenguk Dhani, mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly agar independen dan tak mencampuradukkan politik ke urusan hukum dalam kasus Dhani. MS Kaban sependapat.
"Saya kira apa yang disampaikan Pak Amien itu benar. Itu yang saya katakan tadi bahwa pada saat ini penerapan Undang-Undang ITE itu sudah mengulang sejarah Orde Baru. Orde Baru ada undang-undang antisupersif. Jadi siapa saja lawan penguasa itu dihadapkan pada undang-undang supersif. Sekarang siapa saja yang berbeda dengan penguasa dihadapkan dengan Undang-Undang ITE. Padahal banyak warga negara yang lain yang melakukan hal yang sama tetapi tidak diberlakukan sama. Ini kan diskriminasi. Jadi apa yang dikatakan Pak Amien itu fakta," jelasnya.
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini