Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie menegaskan RUU ini dibuat bukan untuk melegalkan perzinaan hingga LGBT. Dia mengatakan RUU ini akan khusus pada kasus kekerasan seksual.
"Sebetulnya petisi yang menolak RUU PKS dengan alasan bahwa RUU PKS pro-zina, pro-aborsi, pro-LGBT, dan seterusnya, itu tidak membaca baik RUU itu. RUU PKS sama sekali tidak ingin melegalkan perzinaan, melegalkan aborsi atau bahkan melegalkan LGBT," ucap Imam kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke penjelasan Imam, dia menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. Terkait perzinaan sudah diatur dalam KUHP. Begitu juga soal aborsi yang sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, hingga PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi.
"RUU PKS ini adalah rancangan undang-undang yang lex spesialis untuk kekerasan seksual. Jadi untuk perzinaan kita tidak atur karena memang sudah diatur, contohnya dalam KUHP. Jadi kita lebih melihat pada aspek kekerasannya, ini lex spesialis. Lebih melihat pada aspek pemenuhan kebutuhan korban, pemenuhan hak korban. Yang mau diatur di situ. Bukan konteksnya ingin melegalkan perzinaan atau LGBT," tutur Imam.
Imam mengatakan di dalam tim yang fokus pada RUU Kekerasan seksual juga banyak melibatkan para ulama dan tokoh perempuan. Dia mengatakan Komnas Perempuan ingin agar RUU ini disahkan karena kasus kekerasan seksual yang terus terjadi.
"RUU ini semangatnya bukan untuk legalkan perzinaan, LGBT, ataupun pro-aborsi. Tapi untuk perlindungan korban dan tak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual," ujar Imam. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini