Hoax tersebut awalnya dibuat Bagus dalam bentuk narasi di media sosial Twitter dan WhatsApp Group (WAG). Kemudian agar seolah hoax benar-benar terjadi, Bagus merekam suaranya dan menyebarkan lagi.
"Pelaku, Saudara BBP ini, mem-posting melalui platform media sosial Twitter. Kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan masyarakat, kepada para yang mendengar voice itu, bahwa seolah-olah (hoax) itu benar," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur kesengajaan sangat terpenuhi, yang bersangkutan sudah mempersiapkan, membuat secara pribadi. Unsur dengan sengaja ini, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," ujar Dani.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Bagus sebagai pembuat sekaligus buzzer hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
Setelah hoax yang dibuatnya viral, Bagus menonaktifkan akun media sosialnya serta membuang ponsel dan SIM card ponsel-nya. Dia lalu meninggalkan rumahnya di Bekasi untuk melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah. Bagus ditangkap pada Senin (7/1) pukul 02.00 WIB.
Sebelum Bagus tertangkap, polisi lebih dulu menangkap tiga orang yang berperan sebagai penyebar hoax surat suara tercoblos.
Saksikan juga video 'Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini