Setidaknya ada Rp 300 juta yang disita. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut uang itu bukan penerimaan pertama.
Baca juga: OTT di Kemenpora Terkait Dana Hibah ke KONI |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang pejabat yang ditangkap sebelumnya diketahui merupakan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. KPK menyebut ada fee terkait dana hibah ke KONI.
Saat ini, mereka yang ditangkap itu masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum mereka.
Tonton juga video 'KPK Diminta Jangan Cuma Fokus OTT, Tapi Juga Cegah Korupsi':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini