Soal Pengentasan Kekerasan Anak, Pemprov DKI Sudah Lakukan Hal Ini

Soal Pengentasan Kekerasan Anak, Pemprov DKI Sudah Lakukan Hal Ini

Nabilla Nufianty Putri - detikNews
Sabtu, 08 Des 2018 20:51 WIB
Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta berupaya mengentaskan kasus kekerasan kepada anak dan perempuan. Beragam upaya pun telah dilakukan melalui tujuh kegiatan strategis.

"Kita sudah lakukan tujuh kegiatan strategis untuk tangani korban kekerasan dan mencegah terjadinya korban kekerasan," kata Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/12/2018).

Kegiatan pertama, integrasi call center Jakarta Siaga 112. Korban kekerasan dapat langsung menghubungi nomor 112 untuk mendapatkan penanganan dengan sesegera mungkin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Call center 112 tersebut memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang meminta bantuan dalam penanganan korban tindak kekerasan perempuan dan anak," ucapnya.


Kegiatan kedua, dengan cara penitipan korban pada Rumah Aman yang dimiliki Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

"Kami memanfaatkan rumah aman sebagai penitipan korban. Secara kuantitas, rumah aman yang ada belum optimal untuk menangani kasus-kasus kekerasan. Karena jumlahnya masih sedikit. Karena itu setiap wilayah DKI harus memiliki rumah aman," tambahnya.

Berdasarkan catatannya, korban kekerasan yang membutuhkan rujukan rumah aman sebanyak 5% atau 79 korban, membutuhkan pelayanan medis sebanyak 5% atau 65 korban, home visit 9% atau 129 korban, pendampingan 10% atau 149 korban, mediasi 10% atau 136 korban, konseling psikolog 30% atau 434 korban dan konsultasi hukum 31% atau 435 korban.


Ketiga, pembentukan posko pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 12 lokasi, yang tersebar di lima wilayah kota. Di posko pengaduan tersebut juga melibatkan 24 tenaga konselor psikologi sebagai pendamping dan penjangkauan.

"Keempat, kita juga melakukan pemberian visum et repertum secara gratis di rumah sakit umum daerah terhadap korban kekerasan yang ber-KTP DKI maupun yang non-KTP DKI, tetapi kejadiannya di DKI Jakarta," jelas Tuty.

Masih berlanjut, kegiatan kelima pelibatan masyarakat dalam forum Puspa (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) pada setiap kota dan kabupaten. Keenam, dilakukan pelibatan masyarakat dalam perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.

"Terakhir pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menjadi Rumah Aman level pertama untuk menangani kasus kekerasan yang tidak memerlukan rujukan," jelasnya. (prf/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads