"Kita memang sedang lakukan beberapa kajian. Park and ride, dan juga soal perubahan pengelolaan manajemen parkir," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Jumat (7/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi belum bicara soal angka kisaran tarif layanan parkir. Kajian masih on progress," terang Sigit.
Eks Wakadishub itu menyebut ada kekeliruan soal informasi rencana kenaikan tarif parkir. Menurutnya, terkait keputusan kenaikan tarif parkir akan diumumkan langsun oleh Gubernur DKI Anies baswedan.
"Saya sampaikan di kawasan Sudirman, Thamrin ada 69 ribu SRP mobil dan 54 ribu SRP Motor. (Tapi) dikutip jadi Rp (rupiah). SRP itu singkatan dari satuan ruang rarkir," ujar Sigit menjelaskan.
"Nanti pak gubernur juga sampaikan jika ada perubahan terkait hal tersebut," imbuhnya.
Sekadar informasi, besaran tarif layanan parkir di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017. Dalam pergub tersebut diatur tarif parkir untuk mobil ditetapkan minimal Rp 3.000 dan maksimal Rp 12.000 per jam, sementara motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Tonton juga ' Waduh! Salah Parkir, Baim Wong Kena Tilang Rp 9 Juta Deh! ':
(zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini