"Pengadilan memberi izin Pak Zumi keluar dari tahanan karena ayahanda meninggal jam 8 malam. Atas izin pengadilan, KPK sudah memberikan pengawalan ke RS Pondok Indah," ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).
Sebelumnya, izin lebih dulu diajukan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara Zumi pada sore tadi. Saat itu, pengacara Zumi meminta izin agar Zumi bisa mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di RS hingga akhirnya kabar duka datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia |
"Kami berterima kasih atas izin yang diberikan, termasuk terima kasih ke KPK," sambung Handika.
Zumi Zola saat ini masih menjalani sidang perkara dugaan gratifikasi dan suap. Zumi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 6 Desember.
(fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini