"Kalau belum, mereka yang bersangkutan kita blokir dengan asumsi sudah punya KTP dengan identitas lain," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemblokiran ini dilakukan atas kebijakan 1 warga dengan satu identitas. Dalam database Kemendagri, menurut Zudan masih banyak warga yang memiliki lebih dari satu identitas KTP.
"Dalam database masih memiliki KTP lama lebih dari 1, ini sedang kita rapihkan," ujarnya.
Menurutnya, pemblokiran ini akan dicabut jika pemilik KTP tersebut melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP. Makanya, bagi siapapun warga Indonesia yang memiliki KTP tapi belum elektronik, ia meminta untuk mendatangi Dukcapil di masing-masing daerah.
"Itu aktif kembali bila melakukan perekaman," ujarnya.
Namun, Zudan mengatakan belum bisa mengidentifikasi berapa jumlah pemilik KTP yang akan diblokir. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penghitungan berapa warga Indonesia yang memiliki KTP ganda.
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini