"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho/anggota DPRD Lampung) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH," ucapnya.
Dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zainudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebelumnya. Ada aliran duit Rp 57 miliar yang diduga diterima oleh Zainudin sepanjang 2016-2018 dari sejumlah proyek.
Tonton juga 'Rumah Mewah Bupati Lamsel yang Diciduk KPK':
(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini