"Ada sekitar 8 bidang tanah yang diduga milik ZH (Zainudin Hasan) yang disita KPK di Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).
Namun, Febri tak menyebutkan detail lokasi tanah yang disita. Dia juga tak menjelaskan detail luas tanah yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Zainudin, yang merupakan adik Ketua MPR Zulkfili Hasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK juga menelusuri aliran duit Rp 56 miliar dalam kasus dugaan suap ke Zainudin. Duit itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018.
(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini