"Jadi yang dilaporkan yang menyebarkan. Laporannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor FZ dan DS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan Ratna Sarumpaet dalam kasus ini berstatus saksi. Menurut Setyo, laporan polisi tersebut dibuat beberapa orang, tapi identitas pelapor tak disebutkan.
"Bu Ratna sendiri masih menjadi saksi. (Yang melaporkan Fadli Zon dan Dahnil Anzar) ada beberapa orang," ujar Setyo.
Polisi sebelumnya menegaskan fakta temuan penyelidikan berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak terkait Ratna Sarumpaet. Pertama, Ratna menurut polisi berada di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus, pada Jumat (21/9), bukan berada di Bandung, yang disebut jadi lokasi penganiayaan.
"Fakta yang didapat, 21 September jam 5 sore sudah masuk di rumah sakit di Bina Estetika," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam jumpa pers, Rabu (3/10).
Fakta kedua, polisi mengecek pernyataan yang dikutip media soal kegiatan internasional yang diikuti Ratna beberapa saat sebelum terjadinya penganiayaan.
"Kalau tadi merujuk kepada pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet berada di Bandung pada tanggal 21 September bersama dua orang rekannya dari konferensi internasional dan sudah kami cek tidak ada konferensi internasional," sambung Nico.
Tonton juga 'Fadli Zon: Ratna Sarumpaet Dianiaya 2-3 Pria':
(aud/fdn)