Bupati HST Nonaktif Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati HST Nonaktif Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 14:23 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdul diyakini jaksa KPK menerima suap Rp 3,6 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Abdul Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Fitroh saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Jaksa KPK menyebutkan uang suap itu diterima dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono agar dimenangkan lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Uang suap itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat proses lelang berlangsung, Donny bertemu dengan Ketua Kadin HST Fauzan Rifani yang merupakan utusan Abdul Latif di Hotel Madani Barabai. Fauzan mendapatkan arahan dari Abdul Latif kemudian menyampaikan permintaan fee 7,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.


"Fauzan diminta untuk meminta fee pengusaha dan kontraktor dari pengerjaan proyek. Dana dikumpulkan fee diterima Fauzan dan dihitung untuk diserahkan kepada terdakwa," tutur jaksa.

Akhirnya, perusahaan milik Dony Witono itu memenangkan lelang dan dilanjutkan penandatanganan kontrak pada 11 April 2017. Setelah itu, jaksa mengatakan Donny memberikan 2 lembar bilyet giro kepada Fauzan di Hotel Madani Barabai. Ada kesepakatan untuk pencairan cek disepakati akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp 1,8 miliar setelah uang muka proyek diterima dan Rp 1,8 miliar saat selesainya pekerjaan di akhir tahun.

"Abdul Latif menerima uang Rp 3,6 miliar melalui transfer dan Fauzan Rifani menyerahkan ke rumah terdakwa," kata jaksa KPK.

Abdul Latif diduga melanggar pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tonton juga video: 'Perantara Suap Bupati HST Minta Duit Tambahan Rp 25 Juta'





Bupati HST Nonaktif Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads