"Sebagaimana arahan, malam ini dikeluarkan barang- barang yang dilarang berada di dalam kamar tahanan, misalnya alat-alat yang menggunakan listrik baik yang dalam pemahamannya bermanfaat bagi warga binaan maupun yang membahayakan termasuk juga alat komunikasi, yang pastinya senjata tajam maupun benda-benda yang dapat membahayakan nyawa seseorang," kata Kepala Lapas kelas I Cipinang R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan di lokasi, Minggu (22/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kurang lebihnya ada 100 personel yang ditugaskan untuk menggeledah terhadap kamar-kamar dan blok hunian tahanan ini," ujarnya.
Menurutnya, sidak kali ini difokuskan di Blok Tipe III Wisma Wahyudim Suryobroto. Andika menjelaskan blok tersebut dihuni oleh warga binaan kasus tindak pidana kriminal umum, kasus narkotika, dan tindak pidana korupsi.
"Blok tersebut berisi 285 orang, terdiri dari 110 kamar. Yang mana penghuni blok yang kami geledah mereka yang dijatuhi hukuman 10 tahun ke atas, seumur hidup, dan pidana mati," terangnya.
Dia menuturkan, hingga hari ini total penghuni Lapas Kelas 1 Cipinang sebanyak 3.646 orang. Menurutnya jumlah itu jauh melebihi kapasitas seharusnya lapas yang hanya 800 orang.
"Di mana kapasitasnya sendiri hanya 800 orang, bisa dibayangkan bahwa penghuni sangat jauh melebihi kapasitas yang ada," tuturnya. (ibh/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini