"Sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Dalam penanganan kasus korupsi, praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi," Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persadan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Video: Berbagai Fasilitas Mewah di Sel Lapas Sukamiskin
[Gambas:Video 20detik]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penanganan kasus korupsi, praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang. Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama," ucap Saut.
Saut menambahkan saat OTT di Lapas Sukamiskin, pihaknya menemukan banyak fasilitas-fasilitas yang berlebihan di sel beberapa narapidana. Berkaca dari kasus di Lapas Sukamiskin, KPK berharap Kumham dan jajarannya serius melakukan pembenahan di seluruh Lapas.
"Oleh karena itu kami mengimbau Menkumkam, Dirjen Lapas, Sekjen Kemenkumham betul-betul fokus karena kalau lapas yang dekat saja dengan ibu kota masih bisa saja terjadi penyelewengan yang seperti ini, banyak terjadi penyimpangan," tegasnya.
"Keseriusan Kementerian Hukum, dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan. Kita sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum saja dalam kasus ini, karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya," tutur Saut.
Dalam OTT ini, total ada enam orang yang diamankan termasuk napi korupsi Fahmi Darmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, staf Wahid Husen yang bernama Hendry Sahputra, dan napi kasus umum/tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Setelah OTT terhadap Kalapas Sukamiskin, KPK menyegel sel Fuad Amin dan sejumlah lemari dokumen. Sel tahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga disegel. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini