"Perombakan itu biasa ya, prinsip itu biasa dalam tubuh organisasi kepemerintahan. Intinya apa saja, yang ditugaskan mereka harus siap," kata Lulung kepada detikcom, Selasa (17/7/2018).
Lulung menuturkan setiap pejabat harus siap menerima konsekuensi apapun dalam menjalankan tugasnya. Termasuk bila dicopot dari jabatannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulung pun mempersilakan penyelidikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal perombakan ini. Dia sangsi jika pejabat yang dicopot tanpa pemberitahuan atau dicopot mendadak.
"Nggak mungkin nggak tahu diganti, kan sudah ada fit and proper test juga," jelasnya.
KASN saat ini masih menyelidiki proses perombakan pejabat eselon II dan Wali Kota se-Jakarta. Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan saat ini masih menelaah ada-tidaknya pelanggaran dalam perombakan pejabat Pemprov DKI.
"Belum selesai semuanya. Ini banyak. Banyak hal jadi mungkin nanti kalau selesai akan ada semacam pers rilis. Belum selesai masih panjang. Jadi harus hati hati, mesti dilihat dulu," kata Irham saat dimintai konfirmasi siang tadi.
Irham mengatakan ada sanksi yang bakal diberikan jika proses perombakan ditemukan kesalahan prosedural. Irham mengatakan, aturan soal rotasi ASN tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Jelas ada sanksi. Semuanya kan ada, jadi konsekuensi. Aturan aja mesti ditegakkan apa yang harus dilakukan. Semuanya juga. sanksinya banyak, macem-macem," katanya. (fdu/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini