"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.937.000.000 yaitu masing-masing sejumlah Rp 2.487.000.000 dari Wilhemus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu dan sejumlah Rp 3.450.000.000 dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan yang diterima detikcom, Selasa (10/7/2018).
Dakwaan tersebut sudah dibacakan jaksa dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Jaksa menyebut duit suap pada Marianus itu dilakukan bertahap sejak 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit Rp 2.487.000.000 ditransfer Baba Miming ke rekening tersebut sebagai commitment fee sebesar 4 atau 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang didapatnya. Namun, duit itu ditransfer secara bertahap mulai dari 2011 hingga 2017.
Selain itu, Marianus juga menerima Rp 3.450.000.000 dari Baba Iwan. Modus pemberian suap mirip dengan Baba Miming yaitu melalui transfer ke rekening yang telah diberikan sebelumnya, tetapi ada pula pemberian secara tunai. Pemberian suap itu juga berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada.
Jaksa juga mengatakan Baba Miming sebenarnya sempat meminta proyek lagi untuk menantunya, Arie Asali. Proyek itu berupa pembangunan jembatan. Pembicaraan tentang pemberian suap sudah dilakukan bahkan pembagian proyek juga sudah beres, tetapi Marianus keburu ditangkap KPK.
Marianus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bupati Ngada Nonaktif Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 875 Juta
Marianus juga didakwa menerima gratifikasi Rp 875 juta. Gratifikasi tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengangkatan Wilhemus Petrus Bate alias Wempi Bate sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 875.000.000 Wilhemus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada, yang disetorkan ke Rekening BNI nomor 0213012710 atas nama Wilhemus Iwan Ulumbu," kata jaksa KPK.
Jaksa mengatakan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK setelah lewat masa 30 hari. Atas dasar itu, jaksa menyebut perbuatan Marianus harus dianggap suap.
Atas perbuatannya, Marianus diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini