"(Larangan mangan koruptor nyaleg) nggak menyalahi Undang-Undang. Yang ada itu mengembangkan spirit UU. Spirit dari konstitusi kita bahwa orang yang bermasalah secara hukum atau orang yang punya masalah pada aspek hukum yang sifatnya extra ordinary crime nggak diperbolehkan (maju)," kata Ray di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/5/2018).
Baca Juga: Sandiaga Dukung KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian menjelaskan bahwa larangan tersebut tak serta merta mencabut hak personal dari mantan koruptor untuk mengajukan diri sebagai caleg. Ia melanjutkan, lain hal jika pengadilan memutuskan untuk mencabut hak politik orang tersebut.
"Nggak dicabut (hak politiknya), cuma nggak diperbolehkan oleh partai (untuk nyaleg). Hak politiknya tetap ada, hak dia untuk mencalonkan tetap ada cuma oleh KPU kalau ada yang begini nggak akan dicatat," jelasnya.
"Beda dengan misalnya pengadilan mencabut hak dia. Jadi UU-nya masih memungkinka, tapi dia sendiri tidak boleh karena pengadilan mengatakan itu," sambungnya.
Baca Juga: KPK Dukung Aturan Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg
Seperti diketahui, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.
Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPU Harus Jalan Terus Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg (yas/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini