Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan AL Blok G VII, Nomor 5, Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Kamis (17/5) dini hari. Terduga teroris yang ditangkap bernama Dicky Lesamana (49) yang mengontrak di rumah milik anggota TNI AL tersebut.
Dicky ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat dalam jaringan teroris. Dalam penggerebekan di rumah tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen jihad dan busur panah.
"Dicky diperiksa oleh Tim Densus 88 di dalam rumahnya. Setelah selesai pemeriksaan diamankan, kemudian dimasukkan ke mobil," kata salah satu petugas dari Polresta Sidoarjo yang tidak mau disebut namanya, Kamis (17/5/2018) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak tahu persis apa yang dibawa oleh petugas, karena posisi kami agak jauh," kata Sugeng.
Masih kata Sugeng, Dicky tinggal di perumahan ini sejak tahun 2015. Dicky menempati rumah tersebut bersama istri dan lima anaknya. Namun mereka jarang bergaul ke tetangga.
"Sudah tiga tahun tinggal di perumahan ini. Warga perumahan tidak mengetahui kesibukannya sehari-hari, karena jarang sosialisasi ke tetangga," jelas Sugeng. (jor/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini