"Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (16/4/2018).
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Pertama, Ahmad Dhani menurut jaksa mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 ke Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani.
"Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.
Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST.
"Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.
Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo.
"Saksi Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.
Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Karena posting-an tersebut disebarkan yang bisa dibaca orang-orang dan mendapat tanggapan tidak baik dari orang-orang yang membaca akun Twitter terdakwa," ujar jaksa.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).











































