"Karena tidak ditahan di penyidik maupun di penuntut umum tidak menahan, maka pengadilan tidak akan melakukan penahanan. Tetapi dengan catatan, diharapkan setiap sidang datang," kata Ratmoho mengawali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (16/4/2018).
Ratmoho menyatakan, jika berhalangan hadir, Dhani wajib memberi tahu pengadilan. Ia juga meminta Dhani memberi tahu jaksa jika tak bisa hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Video 20Detik: Begini Gaya Ahmad Dhani dengan Kaos #2019GantiPresiden
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini