Tak Ditahan, Ahmad Dhani Diminta Hakim Selalu Hadiri Sidang

Tak Ditahan, Ahmad Dhani Diminta Hakim Selalu Hadiri Sidang

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 16 Apr 2018 17:52 WIB
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua majelis hakim Ratmoho menyatakan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani tidak ditahan selama persidangan. Ratmoho pun meminta Dhani selalu menghadiri sidang.

"Karena tidak ditahan di penyidik maupun di penuntut umum tidak menahan, maka pengadilan tidak akan melakukan penahanan. Tetapi dengan catatan, diharapkan setiap sidang datang," kata Ratmoho mengawali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (16/4/2018).


Ratmoho menyatakan, jika berhalangan hadir, Dhani wajib memberi tahu pengadilan. Ia juga meminta Dhani memberi tahu jaksa jika tak bisa hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi manusiawilah kalau seandainya berhalangan hadir. Tapi beri tahu ke Pak Jaksa atau ke panitera, atau pengacaranya banyak bisa lapor," ujar Ratmoho.


Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video 20Detik: Begini Gaya Ahmad Dhani dengan Kaos #2019GantiPresiden

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads