"Bedasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terdaftar sebagai ojek online namun jadi kurir baru 1 bulan ini," kata Wakapolres Merto Tangerang AKBP Harley Silalahi di Mapolrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Kamis (22/3/2018).
Sigit ditangkap pada Selasa (20/3) lalu. Saat itu polisi mendapat laporan dari informan yang kemudian melakukan undercover.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi tersangka mengaku mendapat upah Rp 100 ribu dalam satu kali pengiriman. Dia mengirim barang di beberapa lokasi di Kota Tangerang.
"Tersangka sebagai kurir, ada pesanan dari seorang yang masih DPO berinisial K. Tersangka diberi upah Rp 100 ribu," lanjutnya.
Keduanya biasanya janjian di suatu tempat sebelum sabu diantar kepada pemesan. "Antara si ojek online dan pelaku K bertemu di jalan, lalu yang bersangkutan mengantar ke tujuan sesuai pesanan," ujarnya.
Baca juga: Bonus Telat, Ojek Online Demo Grab Medan |
Selain Sigit polisi juga menangkap pria berinisial S yang juga berprofesi sebagai kurir. Keduanya kini dijerat pasal 144 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(abw/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini