"Apa yang Kemendagri lakukan sesuai dengan aturan, yang kami yakini itu aturan yang tidak melanggar undang-undang," ujar Tjahjo menanggapi laporan dirinya oleh Gerindra.
Hal itu disampaikan Tjahjo seusai acara 'Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas' di Hotel Royal Kuningan, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018). Tjahjo tak memusingkan laporan Gerindra tersebut. Dia mengatakan laporan ke Ombudsman adalah hak setiap orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Gerindra Said Bakhri menilai Mendagri telah melanggar Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Oleh karenanya, terkait pengajuan untuk Plt Polri aktif, ini bertentangan dengan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pimpinan tinggi madya tidak bisa dianalogikan sederajat dengan jenderal bintang 3," tutur Said di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
"Kedua, ini juga bertentangan dengan Pasal 157 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang mengharuskan anggota Polri mundur menjabat sebagai seorang pimpinan dalam pemerintahan daerah," lanjut Said. (aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini