"Kami dari Lembaga Advokasi DPP Gerindra hari ini hadir ke Ombudsman. Maksud dan tujuan kami di sini adalah melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Mendagri terkait dengan pengusulan pengajuan plt gubernur yang berasal dari pejabat aktif Polri," ujar Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Gerindra Said Bakhri kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Said menilai Mendagri telah melanggar Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Oleh karenanya, terkait pengajuan untuk plt Polri aktif, ini bertentangan dengan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pimpinan tinggi madya tidak bisa dianalogikan sederajat dengan jenderal bintang 3," tutur dia.
"Kedua, ini juga bertentangan dengan Pasal 157 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang mengharuskan anggota Polri mundur menjabat sebagai seorang pimpinan dalam pemerintahan daerah," lanjut Said.
Said berharap agar usulan penjabat gubernur dari Polri dibatalkan. Bila tidak, Said menilai ada indikasi perwira tinggi Polri tersebut masuk ke ranah politik.
"Kita harapkan apakah dalam hal ini sudah dicabut atau tidak. Kalau tidak dinyatakan dicabut, dalam hal ini kita berharap bahwa jangan ranah yang ketentuannya sudah ada kemudian dilarikan di ranah politik. Karena apa pun bentuknya, jangan sampai Polri terdeteksi masuk ke ranah politik, kita harapkan independensi Polri sendiri," katanya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini