RU (30) ditangkap di pada Rabu (31/1) pukul 11.30 WIB di kantor POS Tangerang Selatan. Menurut Kepala BNNP Banten Brigjen Muhamad Nurochman, dari tangan RU ditemukan satu paket narkotika jenis Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) seberat 5,8 gram. Bahan ini merupakan jenis bahan baku pembuatan ekstasi.
"Bahan ini adalah biang, induk bila satu gram dicampurkan bisa menghasilkan 60 butir ekstasi," kata Nurochman saat jumpa pers di kantor BNNP Banten, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (2/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, pelanggannya khusus. Dia memberikannya (menjual) karena sudah dekat," katanya.
Pelaku yang merupakan lulusan SMP ini menurut Nurochman mengaku baru membeli sekali. Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan pelaku membeli untuk memproduksi ekstasi lebih besar. Apalagi, bahan baku MDMA ini tidak ada di Indonesia.
"Penangkapan di Banten ini baru pertama. Dan barang ini (MDMA) nggak ada di Indonesia," tegasnya. (bri/asp)