"Pelaku merusak rumah korban dengan cara didobrak pintunya dengan menggunakan bambu dan melempar kaca rumah depan dan samping dengan menggunakan batu dan papan kayu. Sehingga pintu rumah rusak dan kaca jendela rumah pecah semua," kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro dalam keterangannya, Selasa (28/11/2017).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah bersama anak dan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal kejadian tersebut bermula karena ada sangkaan bahwa korban dituduh berselingkuh dengan kakak kandung pelaku," imbuhnya.
Keributan itu berakhir setelah ketua RT setempat bersama warga datang melerai. Korban yang tak terima rumahnya dirusak dan dianiaya pelaku pun melapor ke polisi.
"Korban mengalami kerugian kerusakan rumah namun belum bisa di taksir secara materi dan mengalami luka lebam," ungkap Teguh.
Sehari setelah kejadian pelaku pun ditangkap polisi. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 406 KUHP tentang pengrusakan. Selain Ilham dan Didi yang sudah ditangkap, ada 2 pelaku lain yang sedang dicari polisi.
"2 tersangka lagi sedang kami kejar," pungkasnya. (abw/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini