![]() |
Kasus itu diungkap oleh tim Baharkam Polri yang tengah melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Antasena 7006 di Sungai Landak, Kalimantan Barat pada Senin 20 November 2017 dini hari. Polisi menangkap kapal motor tanpa nama dengan jumlah ABK sebanyak 2 orang yang dinakhodai oleh Munawar.
"Kapal tersebut memuat sekitar 600 batang kayu bulat (log)," kata Kompol Hari Suryadi selaku Komandan Kapal Antasena 7006 yang tengah melakukan penugasan di perairan Kepri dan Kalbar, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun jenis kayu tersebut yakni kayu medang, kenange dan bintangor. Kayu-kayu tersebut diikat pada kapal. "Saat diperiksa tidak disertai dengan dokumen SKSHH," imbuhnya.
Kayu-kayu berikut kapal tersebut saat ini dalam pengamanan pihak Ditpolair Baharkam Polri. Nakhoda dan ABK diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mei/aan)