Baharkam Polri Gagalkan Ilegal Logging di Sungai Landak Kalbar

Baharkam Polri Gagalkan Ilegal Logging di Sungai Landak Kalbar

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 15:47 WIB
Foto: Baharkam Polri menggagalkan ilegal logging di Sungai Landak, Kalbar.Fotografer: Istimewa
Jakarta - Direktorat Polair Baharkam Polri menggagalkan ilegal logging di Sungai Landak, Kalimantan Barat. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sekitar 600-an batang kayu hasil penebangan ilegal.
patroli dengan menggunakan Kapal Antasena 7006 di Sungai Landak, Kalimantan Barat.Foto: Patroli dengan menggunakan Kapal Antasena 7006 di Sungai Landak, Kalimantan Barat. Fotografer: Istimewa


Kasus itu diungkap oleh tim Baharkam Polri yang tengah melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Antasena 7006 di Sungai Landak, Kalimantan Barat pada Senin 20 November 2017 dini hari. Polisi menangkap kapal motor tanpa nama dengan jumlah ABK sebanyak 2 orang yang dinakhodai oleh Munawar.

"Kapal tersebut memuat sekitar 600 batang kayu bulat (log)," kata Kompol Hari Suryadi selaku Komandan Kapal Antasena 7006 yang tengah melakukan penugasan di perairan Kepri dan Kalbar, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal tersebut berlayar dari Sambe ke Penepat Kuala Mandor. Polisi mencurigai kapal tersebut sehingga melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kapal motor tersebut tidak ada namanya dan tidak berdokumen, dinakhodai oleh Munawar dengan jumlah awak kapal 3 orang," sambungnya.
polisi mengamankan sekitar 600-an batang kayu hasil penebangan ilegal.Foto: Polisi mengamankan sekitar 600-an batang kayu hasil penebangan ilegal. Fotografer: Istimewa


Adapun jenis kayu tersebut yakni kayu medang, kenange dan bintangor. Kayu-kayu tersebut diikat pada kapal. "Saat diperiksa tidak disertai dengan dokumen SKSHH," imbuhnya.

Kayu-kayu berikut kapal tersebut saat ini dalam pengamanan pihak Ditpolair Baharkam Polri. Nakhoda dan ABK diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads