Setya Novanto Minta Perlindungan, Komisi III: Bukan Wilayah Kami

Setya Novanto Minta Perlindungan, Komisi III: Bukan Wilayah Kami

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 15:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto, melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menjelaskan komisinya tak berhak memberikan perlindungan.

"Bukan wilayah Komisi III melakukan perlindungan. Tapi sebagai pribadi jangan sampai hak-hak Pak Novanto dirugikan oleh apa pun yang berkaitan dengan urusan KPK ini," ujar Desmond di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).


"Kewajiban kamilah, Komisi III hukum, bukan karena Pak Novanto saja siapa pun yang dirugikan persoalan hukumnya. Dulu kan hukumnya Komisi III harus aktif," sambung Desmond.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Fredrich menyebut upaya hukum yang diajukan Novanto sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Bukan hanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR.


"Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," tutur Fredrich, Senin (20/11).

Novanto sudah ditahan di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi (19/11). Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu. (lkw/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads