"Sejauh mana Wapres JK punya wewenang dalam masalah yudikatif. UU mana yang mengaturnya, tanya beliau. Dari mana beliau punya wewenang?" kata Fredrich, saat dihubungi Rabu (8/11/2017) malam.
JK: KPK Tak Butuh Izin Presiden untuk Panggil Novanto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengimbau pak Wapres jangan terlalu ikut campur yang di luar wewenang beliau, beliau itu kan mau intervensi soal panggilan, dia mengatakan tidak perlu izin presiden, kan beliau tidak mengerti hukum, hukum nggak boleh diintervensi," ujar Fredrich.
"Coba belajar sama pak Jokowi, pak Jokowi selalu bilang saya nggak mau ikut campur masalah hukum karena beliau tahu beliau tidak punya wewenang, apalagi buka file apa segalanya itu kan rahasia dari orang yang sakit," imbuhnya.
Ia menyebut belum bertanya kepada Novanto apakah akan memberi izin pembukaan rekam medis tersebut atau tidak. Fredrich mengatakan akan menuntut RS Premier bila membocorkan rekam medis Novanto.
"RS bisa dituntut karena membocorkan rahasia pasien. Kalau tanpa prosedur yang melakukan perbuatan melawan hukum, kita pasti tuntut melalui jalur hukum, kita kan punya hak bila hak privasi kita dirampas. Pasal 1 ayat 3 UUD. Negara Indonesia adalah negara hukum," tutur dia.
Sebelumnya JK merasa perlu ada penjelasan soal penyakit yang diderita Ketua DPR Setya Novanto. JK meminta dokter yang merawat Novanto di RS Premier memberi penjelasan. Apa penjelasannya?
"Ya, harus dokter menjelaskan bahwa dia memang sakit," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) kemarin.
RS Premier sudah memanggil dokter yang menangani Novanto dan menyatakan tidak akan membuka data kesehatan Ketum Partai Golkar itu. Novanto diketahui sebelumnya menderita sakit vertigo, masalah ginjal, diabetes, jantung mengalami pengkapuran, dan area kepala Novanto muncul plak-plak.
Istri Ungkap Kondisi Terkini Novanto: Jantung Alami Pengapuran
(yld/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini