"Dalam hal ini kami berlakukan bukan seorang pejabat, bukan seorang apapun. Jadi semua pasien pada dasarnya kami tidak ada pilah-pilah, jadi semua pasien pada intinya kita akan lindungi kerahasiaannya itu tentang penyakitnya," ujar Kepala Humas RS Premier Jatinegara, Sukendar, Rabu (8/11/2017).
Kerahasiaan soal rekam medis pasien yang harus dijaga ini menurut Sukendar diatur dalam Permenkes Nomor 269 Tahun 2008. Dengan dasar ini pihak RS ditegaskan Sukendar tak perlu lagi mengonfirmasi perihal izin membuka rekam medis ke Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di RS Premier, Novanto menjalani kateterisasi jantung. Tim medis menyebut ada penyempitan fungsi jantung Novanto. Dia sebelumnya sempat dirawat di RS Siloam Semanggi.
Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan bicara soal perlunya dokter yang merawat Novanto di RS Premier memberi penjelasan. "Ya, harus dokter menjelaskan bahwa dia memang sakit," kata JK, kemarin. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini