Perppu Ormas merupakan perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada sederet hal baru di Perppu Ormas ini.
Ketentuan yang diatur dalam Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli, memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan status badan hukum ditegaskan Perppu Ormas bersifat langsung. Pencabutan status badan hukum yang sama dengan pembubaran ormas ini dapat dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM terhadap ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pada Selasa (24/10/2017) hari ini, Perppu Ormas diketok menjadi UU saat rapat paripurna DPR. Ada tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Tiga fraksi yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN.
Berikut isi lengkap Perppu Ormas yang kini sudah sah jadi UU:
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini