KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Kadis PUPR Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Kadis PUPR Jadi Tersangka Suap

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 17:02 WIB
Gedung KPK (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerimaan suap. Arya diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR (Sujendi Tarsono alias Ayen) swasta, dan HH (Helman Herdady) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS (Maringan Situmorang) kontraktor dan SAZ (Syaiful Azhar) kontraktor," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK yaitu Rp 346 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sedangkan, pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads