Buni Yani akan Hadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi

Buni Yani akan Hadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 16:13 WIB
Buni Yani (Denita Matondang/detikcom)
Bandung - Yusril Ihza Mahendra akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani pekan depan. Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli konstitusi.

"Iya, (Yusril) insyaallah sudah confirmed," ucap Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, seusai persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (5/9/2017).

Aldwin mengatakan eks Menteri Kehakiman tersebut nantinya akan bersaksi seputar kebebasan berpendapat seseorang. Menurutnya, apa yang dilakukan Buni Yani merupakan suatu kebebasan dalam berpendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Jadi apa yang dilajukan Pak Buni ini kebebasan berekspresi. Nggak boleh dijerat, apalagi ini bukan undang-undang lagi, tapi Undang-Undang Dasar, derajatnya lebih tinggi dijamin oleh konstitusi negara. Harus dibedakan mana hate speech, mana kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin konstitusi negara," katanya.

Selain Yusril, dalam lanjutan persidangan pekan depan, Buni Yani akan menghadirkan dua saksi ahli lainnya. Saksi ahli berasal dari ahli sosiologi dan IT.

Sementara itu, pada persidangan hari ini, tiga orang saksi ahli telah dihadirkan Buni Yani. Ketiganya masing-masing ahli pidana dr Mudzakir, ahli linguistik forensik dr Andika, dan Abdul Chair sebagai ahli Undang-Undang ITE.

Dalam persidangan, saksi ahli Mudzakir menyebut tulisan caption video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani ke akun Facebook-nya tidak mengandung unsur pidana.

Sementara itu, ahli linguistik forensik menyebut tulisan caption Buni Yani tidak mengandung unsur mengajak kejahatan. Selain itu, penghilangan kata 'pakai' tidak mengubah makna terlalu signifikan.

"Tadi juga disampaikan apa yang di-upload Pak Buni juga bukan konten ilegal. Prasyarat bahwa itu bisa dijerat UU ITE kalau memenuhi unsur konten ilegal. Pa Buni meng-upload yang sudah di-upload," katanya.

"Alhamdulillah, ketiga saksi yang kita hadirkan hari ini dapat meringankan Pak Buni Yani," Aldwin menambahkan. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads