Saksi Ahli Buni Yani Diminta Lengkapi Izin

Saksi Ahli Buni Yani Diminta Lengkapi Izin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 10:31 WIB
Sidang Buni Yani (Dony/detikcom)
Jakarta - Buni Yani menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika. Namun kehadiran Andika sebagai saksi ditolak majelis hakim.

Penolakan terhadap Andika disampaikan langsung oleh hakim M Saptono dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (5/9/2017). Menurut hakim, Andika, yang merupakan PNS sebagai dosen di UPI, Bandung, belum melengkapi surat formil.

"Bukan kami menolak, tetapi kehadiran Saudara harus dilengkapi surat tugas. Apalagi sebagai PNS dalam jam kerja ini harus dilengkapi surat tugas," ujar Saptono kepada Andika di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, langsung menanggapi ditolaknya Andika saat bersaksi pertama kali.

"Ahli ini bukan satu atau dua kali, pernah menyampaikan kesaksian juga," kata Aldwin.

"Saya nggak masalah, hanya formalnya saja," kata Saptono.

Majelis hakim akhirnya meminta Andika melengkapi terlebih dahulu surat keterangan yang diminta hakim. Andika pun meninggalkan ruang sidang.

Sidang dilanjutkan dengan saksi lain, yakni dr Mudzakir sebagai saksi ahli pidana. Mudzakir saat ini tengah menyampaikan kesaksian di ruang sidang. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads