Penolakan terhadap Andika disampaikan langsung oleh hakim M Saptono dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (5/9/2017). Menurut hakim, Andika, yang merupakan PNS sebagai dosen di UPI, Bandung, belum melengkapi surat formil.
"Bukan kami menolak, tetapi kehadiran Saudara harus dilengkapi surat tugas. Apalagi sebagai PNS dalam jam kerja ini harus dilengkapi surat tugas," ujar Saptono kepada Andika di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli ini bukan satu atau dua kali, pernah menyampaikan kesaksian juga," kata Aldwin.
"Saya nggak masalah, hanya formalnya saja," kata Saptono.
Majelis hakim akhirnya meminta Andika melengkapi terlebih dahulu surat keterangan yang diminta hakim. Andika pun meninggalkan ruang sidang.
Sidang dilanjutkan dengan saksi lain, yakni dr Mudzakir sebagai saksi ahli pidana. Mudzakir saat ini tengah menyampaikan kesaksian di ruang sidang. (rvk/asp)