"Dengan mengenakan kebaya putih nan anggun, Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya," seperti dikutip detikcom dari situs Sekretariat Negara, Jumat (23/6/2017) .
Janji setia kepada NKRI itu diucapkan Nadine pada Kamis (22/6). Menteri Susi ikut mendampingi Nadine yang tampak anggun memakai baju kebaya putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua Warga Negara Asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Seperti diketahui, nama Nadine sempat ramai diperbincangkan karena parasnya yang ayu. (ams/ams)