PT DKI Tepis Kabar Penangguhan Penahanan Ahok Dikabulkan

PT DKI Tepis Kabar Penangguhan Penahanan Ahok Dikabulkan

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 22:56 WIB
Massa aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Foto: Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Sempat beredar kabar yang menyebutkan surat penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diterima dan ditandatangani ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Hal ini disampaikan Panitera Muda PT DKI Jakarta, Suprapto. Ia memastikan belum menerima surat penangguhan penahanan Ahok sampai saat ini.

"Nggak ada itu," ujar Suprapto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/5/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Dukungan KTP Agar Penahanan Ahok Ditangguhkan Terus Mengalir

Sementara itu, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta juga menjelaskan kabar akan dibebaskannya Ahok dari Mako Brimob adalah kabar burung. Pasalnya, menurut kabar yang beredar Ahok akan dibebaskan malam ini.

"Orang lagi libur mana mungkin bebas? Nggak mungkin lah," ujarnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ahok

Seperti diketahui, hari ini merupakan hari ketiga Ahok ditahan. Sebelumnya ia ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim pada tanggal 9 Mei usai divonis 2 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Utara. Tak lama kemudian, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob pada tanggal 10 Mei dini hari. (dkp/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads