"Itu sifatnya politis. Saya nanti akan temui dengan LBH untuk memberikan penjelasan atau gimana, maunya apa, gitu ya," ujar Djarot di rumah ketua dewan pakar Golkar Agung Laksono, Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).
Djarot menyanggah pernyataan LBH Jakarta yang menyebut penggusuran dilakukan dengan rentang waktu yang singkat sebelum eksekusi yaitu sekitar 2 minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, sosialisasi, SP (surat peringatan) 1, SP 2, dan SP 3," cetus Djarot.
Sebelumnya, LBH Jakarta merilis kasus penggusuran terhadap hunian keluarga dan unit usaha di Jakarta mengalami peningkatan. Pada 2015 sebanyak 113 kasus dan pada 2016 menjadi 193 kasus.
Hal tersebut disampaikan dalam laporan tahunan berjudul "Seperti Puing: Laporan Penggusuran Paksa di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2016". Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Jamuardy, penelitian tersebut berasal dari berita media massa dan berita Pemprov DKI yang dikumpulkan sepanjang tahun 2016 yang mencapai sekitar 300 link, laporan warga yang datang ke LBH Jakarta, dan bertanya ke warga terdampak.
"Penjelasannya misalnya lebih rajin media memberitakan, beritanya jadi banyak, pembangunan juga banyak yang harus dieksekusi," kata Alldo, di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (13/4). (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini