"Tarif taksi online juga tidak bisa dibilang murah, bahkan bisa lebih mahal daripada taksi konvensional. Sebab taksi online memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non rush hour," jelas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
(Baca juga: Ini 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk diberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas," tuturnya.
Soal tarif memang masuk dalam 11 poin aturan taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM 32/2016 yang akan efektif berlaku 1 April 2017. Pengaturan tarif taksi online akan ada batas atas dan bawah, diserahkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk Jabodetabek dan Pemda untuk daerah lain.
(Baca juga: Kemenhub: Tarif Atas-Bawah Taksi Online Lindungi Penumpang-Sopir)
Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32/2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017 ini, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/kir; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi.
(nwk/try)