"Ya, tadi dia meminta maaf ke kami, secara manusia kami memaafkan. Tapi proses hukum harus tetap berjalan, karena anak kami sudah pergi dan tidak akan balik lagi," ujar Asip usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Rabu (22/3/2017).
Menurutnya, meski telah mengikhlaskan kepergian anaknya namun dirinya tetap merasa permintaan maaf Ronald sebagai guru olahraga Gaby agak terlambat.
"Idealnya minya maaf dari awal, tapi kami sebagai manusia ya memaafkan. Tapi anak saya sudah diautopsi sudah dibelah, coba sebelum diautopsi mungkin kami ingin kasus ini jalan terus," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronaldo Laturette dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Ancaman hukuman terhadap Ronaldo maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Gaby, bocah 8 tahun, meninggal di kolam renang sekolahnya, Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, pada September 2015. Gaby meninggal karena tenggelam saat tes renang berlangsung. (adf/asp)