Berkas Ahok Dilimpahkan ke Kejagung, Sirra: Ini Kado Catatan Akhir Tahun Kita

Berkas Ahok Dilimpahkan ke Kejagung, Sirra: Ini Kado Catatan Akhir Tahun Kita

Bartanius Dony - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 09:16 WIB
Foto: Bartanius Dony/detikcom
Jakarta - Penyidik Mabes Polri akan melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung. Pengacara berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap proses hukum Ahok.

Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.

"Ini yang saya pandang adalah kado catatan akhir tahun kita. Proses hukum yang super cepat. Dalam waktu dua minggu sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap. Ini perkara yang super cepat," kata Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirra mengatakan pihaknya menghargai kinerja Polri dan Kejaksaan. "Mudah-mudahan semua pihak melihat ini sesuatu yang positif dalam perkara ini. Saya tunggu saja dari pihak kejaksaan. Jangan proses kerja hukum itu ada tekanan dari pihak mana pun," ujar Sirra.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan 13 jaksa peneliti bekerja meneliti berkas yang diserahkan pada Jumat 25 November lalu.. Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad. (aan/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads