"Rumah SBY di jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Masrokhan, ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2016).
Menurut Masrokhan, SBY yang menerima rumah baru dari negara tersebut. Rumah tersebut diserahkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masrokhan menerangkan, rumah tersebut dibangun setahun yang lalu. Pemilihan rumah dilakukan oleh negara.
"Negara mencari lahan yang pas," kata Masrokhan.
Lalu berapa nilai rumah SBY tersebut? Mashrokan enggan menjawab. Menurutnya, pemberian rumah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 8.
Pasal 8 UU tersebut berbunyi, 'Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'.
(nwy/try)